KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA
/
0 Comments
PENGERTIAN
HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
“hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan
salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara
mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan
hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak
monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang
melakukannya.
Hukum yang mengatur hak
cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan
tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang
mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak
cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak
berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru
tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang
penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah
hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini,
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak
cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku” (pasal 1 butir 1).
CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA
Pelanggaran Hak Cipta Inul Vizta
PT. Vizta Pratama, perusahaan pemegang franchise rumah bernyanyi (karaoke) Inul Vizta, menjadi tersangka atas kasus pelanggaran hak cipta. Nagaswara selaku penggugat menganggap Inul Vizta melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu. Direktur Utama Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, yang turut hadir, menjelaskan bahwa sudah terdapat pemanggilan kepada pihak terkait, namun Kim Sung Ku selaku direktur utama Inul Vizta saat ini masih berada di Korea.
Sebelumnya, Nagaswara
yang turut merasa dirugikan oleh Inul Vizta melapor ke Mabes Polri pada Jumat,
8 Agustus 2014. Pihak Nagaswara telah melakukan gugatan kepada PT Vizta
Pratama, dalam hal ini Inul Vizta dianggap telah menggunakan video klip bajakan
dalam lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. PT Nagaswara memperkarakan
Inul Vizta karena menampilkan video klip Bara Bere yang dinyanyikan Siti
Badriah dan lagu Satu Jam Saja yang dipopulerkan oleh Zaskia Gotik, tanpa izin
terlebih dahulu kepada Nagaswara.
Menurut Otto Hasibuan
selaku kuasa hukum PT. Vizta Pratama, yang dilakukan pihak Inul Vizta sudah
benar. Pihak Inul telah membayar royalti setiap tahun kepada Nagaswara, dalam
hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti
WAMI (Wahana Musik Indonesia). Inul Vizta sudah meminta izin kepada WAMI untuk
menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya. Namun WAMI tidak
memberikan video klip asli seperti yang sedang dipermasalahkan oleh Nagaswara.
"Karena tidak diberikan oleh WAMI, kita jadi asal mengambil, tapi yang
penting kan sudah bayar," papar Otto.
Pemegang saham terbesar
Inul Vizta, pedangdut Inul Daratista, belum berkomentar atas kasus dugaan
pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Nagaswara tersebut. Sebetulnya, ini
bukan kali pertama karaoke Inul Vizta tersandung masalah. Pada 2009, Andar
Situmorang pernah mengajukan gugatan kepada Inul Daratista sebagai pemegang
saham terbesar PT Vizta Pratama yang menaungi outlet karaoke Inul Vizta. Andar
mengajukan gugatan materi Rp5,5 triliun karena 171 lagu ciptaan komponis
nasional, (alm) Guru Nahum Situmorang berada di 20 outlet Inul Vizta tanpa
izin. Gugatan yang diproses di Pengadilan Negeri Tata Niaga Jakarta Pusat akhirnya
dimenangkan Inul.
Pada 2012, Yayasan
Karya Cipta Indonesia (YKCI) mengadukan Inul Vizta ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat terkait lisensi penggunaan lagu. Namun, oleh pihak pengadilan, gugatan
tersebut ditolak karena salah konsep. Pada akhirnya, KCI dan Inul sepakat
berdamai.
Pada Januari 2014, band
Radja melaporkan Inul Vizta ke Mabes Polri karena dianggap menggunakan lagu
"Parah" tanpa izin. Inul terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda
Rp5 miliar karena diduga melanggar UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta.
Perkembangan musik yang
sangat pesat dapat melahirkan persaingan dalam industri musik. Pembajakan
merupakan momok yang menakutkan bagi para penggiat musik, khususnya pencipta
dan produser musik itu sendiri. Minimnya pemahaman akan Hak Cipta dikalangan
masyarakat indonesia, hal ini menyebabkan semakin banyak orang mencari lagu
dengan kata kunci free download musik indonesia dari ilegal website. Tingginya
kata pencarian ini menjadi sebuah inspirasi bagi para pencari uang di internet
dengan membuat situs-situs lagu yang mengandung pelanggaran hak cipta. Sehingga
banyak bermunculan website-website yang menyediakan sejumlah link download lagu
ilegal.
Dalam kasus Inul Vizta
dan Nagaswara ini, penggunaan video klip tanpa seizin produsen dan
menyiarkannya untuk kepentingan komersial oleh karaoke Inul Vista dapat
dikatagorikan sebagai bentuk kegiatan mengumumkan dan mempublikasikan suatu
ciptaan dan dilakukan untuk keperluan komersial, yang sudah pasti akan
mendatangkan keuntungan bagi pemilik karaoke, namun di sisi lain akan merugikan
pemilik dan pencipta lagu terlebih lagi lagu tersebut belum dirilis secara
resmi.
Kegiatan tersebut dapat
saja dinamakan Pengumuman, pengertian Pengumuman sendiri diatur didalam Pasal 1
ayat 5 Undang-undang Hak Cipta, diterangkan bahwa;"Pengumuman adalah
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu
Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan
dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat
orang lain.". Tindakan pengumuman yang dilakukan di Inul Vizta,
merupakan tindakan yang masuk didalam lingkup Hak Cipta itu sendiri.
Berdasarkan
undang-undang Hak Cipta semua pihak yang menggunakan karya cipta berupa lagu
milik orang lain maka orang tersebut berkewajiban untuk terlebih dahulu meminta
ijin dari si pemegang hak cipta lagu tersebut dan harus membayar royalti
apabila digunakan untuk keperluan komersial. Segala Bentuk pengumuman suatu
karya cipta untuk kepentingan komersial harus dengan izin pencipta dan membayar
royalti. Namun pihak Inul Vizta mengaku telah membayar royalti setiap tahun
kepada Nagaswara, dalam hal ini sebagai penggugat, melalui Lembaga Manajemen
Kolektif (LMK) seperti WAMI (Wahana Musik Indonesia). Royalti adalah pembayaran
yang diberikan pada pemilik hak cipta atas karya cipta miliknya yang telah
dipergunakan.
Sayangnya, yang
dipermasalahkan pihak Nagaswara yaitu video klip dari artis-artis mereka yang
ditayangkan di tempat Karaoke Inul Vizta, bukan merupakan video klip asli.
Video klip tersebut diambil oleh pihak Inul Vizta dari situs Youtube.com karena
tidak mendapatkan izin dari pihak WAMI.
Bahwa dalam Pasal
113 ayat 3 Undang-undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 yang berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau
pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g
untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah)".
Pihak Inul dapat
memastikan apakah izin yang telah didapatkan telah sesuai dengan penggunaannya
begitupun dengan pihak WAMI. Keterangan Pihak Inul yag telah membayar royalti
setiap tahun kepada Nagaswara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti
WAMI (Wahana Musik Indonesia) dan Inul Vizta sudah meminta izin kepada WAMI
untuk menaruh lagu-lagu milik Nagaswara di rumah karaokenya namun Karena video
klip tidak diberikan oleh WAMI, maka pihak Inul Vizta asal mengambil klip yang
tidak asli. Dalam hal ini masalah royalty yang dibayarkan harus diperjelas
apakah sebatas penggunaan lagu atau keseluruhan lagu beserta video klipnya.
Seharusnya dalam meminta izin juga sudah jelas kalau lagu yang akan digunakan
untuk tempat karoke adalah lagu berserta video klipnya, sehingga tidak terjadi
permasalahan di kemudian hari yang dapat merugikan kedua belah pihak.
SUMBER : https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
https://rarabebyuchul.wordpress.com/2013/05/24/pengertian-hak-cipta/
http://pradhitoabirama96.blogspot.co.id/2016/03/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta-inul.html
