CONTOH KASUS SENGKETA
DESAIN INDUSTRI
Alpenliebe
adalah salah satu merek permen yang banyak digemari masyarakat Indonesia di
masa kini. Permen Alpenliebe pada awalnya dikenal masyarakat Indonesia sebagai
permen dengan rasa karamel. Seiring dengan perkembangan waktu, Perfetti Van
Melle S.P.A sebagai produsen permen Alpenliebe tersebut juga melakukan inovasi
terhadap produknya dengan meluncurkan produk baru yaitu Alpenliebe Lollipop.
Permen
Alpenliebe Lollipop yang beredar di pasaran Indonesia ternyata sempat
menimbulkan sengketa desain industri dengan salah satu produk permen dalam
negeri milik pengusaha Indonesia. Agus Susanto adalah salah satu pengusaha
permen asal Indonesia yang memproduksi permen Lollyball bermerek Yoko. Agus
mengajukan gugatan pembatalan desain industri Perfetti Van Melle S.P.A untuk
jenis produk permen Alpenliebe Lollipop. Gugatan Agus dilayangkan ke Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat pada bulan Juli 2009. Persidangan perkara No. 42/Desain
Industri/2009/PN.NIAGA.JKT.PST sudah memasuki babak akhir. Masalahnya bersumber
dari kesamaan desain permen Lollyball dengan desain permen Lollipop. Desain
industri milik Perfetti Van Melle terdaftar dalam sertifikat No. ID 004058
tanggal 8 Januari 2003 dengan judul Lollipops.
Menurut
kuasa hukum Agus dari Pieter Talaway & Associates, kesamaan itu terletak
pada bentuk dan konfigurasi. Namun dalam gugatan tidak dijelaskan secara rinci
dimana letak kesamaannya. Kesamaan itu dapat mengecoh masyarakat tentang asal
usul atau sumber produk Agus dan Perfetti Van Melle sehingga bertentangan
dengan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri. Desain industri
permen Alpenliebe dinilai tidak memiliki kebaruan. Karena itu, dalam petitum
gugatan, Agus meminta majelis hakim agar membatalkan desain industri milik
Perfetti Van Melle. Sebab sebelum Perfetti Van Melle mendaftarkan desain
industri permen Alpenliebe, konfigurasi desain sudah beredar luas (public
domain). Perfetti Van Melle dinilai tidak beritikad baik dalam mendaftarkan
desain industri. Agus sendiri telah memproduksi permen Yoko sejak tahun 1999.
Ia juga telah mengantongi sertifikat merek No. 460924 pada 5 Januari 2001.
Kemudian diperpanjang dengan sertifikat No. IDM 000194839.
Kuasa
hukum Perfetti Van Melle dari Soemadipraja & Taher, menyatakan gugatan Agus
tidak berdasar. Karena Agus sendiri tidak pernah mendaftarkan desain industri
Lollyball sehingga tidak memiliki hak eksklusif atas desain permen Lollyball.
Apalagi, melarang pihak lain untuk mengunakan desain yang menyerupai desain
permen Lollyball. Faktanya, etiket desain industri permen Lollipops dan
Lollyball pun berbeda. Etiket merek permen Lollyball memiliki berbagai macam
unsur gambar. Selain itu, pada desain produk permennya terdapat garis di
permukaan. Sementara, pada permukaan permen Lollipops bergaris dengan
alternatif warna yang berbeda. Garis itupun bervariasi, ada yang horisontal,
diagonal kiri ke kanan atau sebaliknya dan atau tidak beraturan/bervariasi.
Dalam
rezim hukum desain industri tidak dikenal konsep kemiripan atau persamaan pada
pokoknya dalam konsep perlindungan desain industri di Indonesia. Ditjen Hak
Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM mengeluarkan sertifikat desain
industri untuk produk Perfetti Van Melle menunjukan pendaftaran desain industri
tidak bermasalah. Tidak melanggar peraturan perundang-undangan, ketertiban
umum, agama dan kesusilaan. Pendaftaran sertifikat desain industri Perfetti Van
Melle telah melalui tahap pemeriksaan baik administratif, substantif dan telah
diumumkan. Ketika, masa pengumuman tidak ada pengajuan keberatan terhadap
pemohon pendaftaran desain industri yang diumumkan. Kuasa hukum Perfetti Van
Melle menilai tidak mungkin perusahaan asal Italia itu membahayakan reputasinya
dengan meniru desain permen dari produsen lain.
